Asas Kepastian Hukum atas Perkara Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama

Authors

  • Mohammad Ramli

Abstract

The Religious Court has the authority to examine, decide and resolve child adoption cases for people who are Muslim. This authority is regulated in Article 49 letter a number 20 of Law Number 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 concerning Religious Courts. In carrying out its authority, the Religious Court is based on the principle of Islamic personality, so ideally a person who is Muslim and wishes to apply for an adopted child should apply to the Religious Court. However, in reality the majority, including Muslims, submitted their petition to the District Court. The problem is, the District Court in deciding cases regarding applications for adopted children is based on customary law or Western law (BW), which in fact is different from Islamic law. The implications of adopting a child through the District Court will give rise to problems in the future, especially in inheritance issues, for example disputes between adopted children and other heirs.

References

Ahmadi, Matrais, Kemandirian Peradilan Agama Dalam perspektif Undang-Undang Peradilan Agama, Dalam Bunga Rampai Pemikiran Hukum di Indonesia.Yogyakarta : FH UII Press, 2009.

Ismail, M. U., Rohman, M. M., & Mohsi, M. (2020). TAQNĪN AL-AHKĀ M (Telaah Sejarah Legislasi Hukum Perdata Islam dalam Hukum Nasional Indonesia). Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 6(1), 85-109.

Mannan, Bagir, Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam UU No. 4 Tahun 2004. Yogyakarta : UII Press, 2007.

Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah. Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Mohsi, M. (2019). Pencatatan Perkawinan sebagai Rekonseptualisasi System Saksi Perkawinan Berbasis Maslahah. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 4(2), 134-148.

Mohsi, M., Rohman, M. M., & Ulum, M. (2021). Telaah Fatwa Mui No. 10 Tahun 2008 Tentang Nikah di Bawah Tangan Berbasis Sadd Al-dzarī ‘ah dan Keadilan Gender. An-Nisa Journal of Gender Studies, 14(1), 74-87.

Paputungan, Mardiono, Perlindungan Hukum terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan Dalam Perspektif Normatif, Jurnal Hukum Ius Publicum, Volume 5 Nomor 2, 2024.

Rais, Muhammad, Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif), Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016.

Sidharta, B. Arief, Kajian Kefilsafatan Tentang Negara Hukum, dalam Jentera (Jurnal Hukum), Rule of Law, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, Edisi 3, Tahun II, November, 2004.

Sutantio, Retnowulan, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung : Mandar Maju,1995

Thamrin, Ajeng Savitri, Jacobus Ronald Mawuntu dan Mieske Mandey, Eksistensi Pengangkatan Anak (Adopsi) Tanpa Penetapan Pengadilan Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia, Lex Administratum, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, Volume 12 Nomor 5, September 2024.

Tristiana, Enis dan Fransisca Vani Dwikowati, Proses Pengangkatan Anak dan Dampak Hukum Pada Anak Setelah Diangkat Terkait Perwalian dan Pewarisan, Studi Kasus di Kabupaten Klaten, Journal of Islamic Family law, Volume 7 Nomor 1 Januari 2023.

Downloads

Published

2024-04-29

Issue

Section

Articles